(13/5) Perekonomian Indonesia, yang berakar pada prinsip-prinsip gotong royong dan kekeluargaan, saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang kian kompleks. Berbagai faktor, termasuk pandemi, perubahan iklim, dan dinamika pasar global, telah mempengaruhi ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, terutama di kawasan pedesaan. Untuk merespons tantangan ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih.
Program Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah, untuk memastikan terlaksananya program ini dengan efektif dan efisien.
Sebagai bagian dari implementasi program Koperasi Merah Putih, pendirian koperasi baru di tingkat desa atau kelurahan menjadi salah satu mekanisme yang dibolehkan pemerintah. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat membentuk koperasi dari nol, dengan tujuan membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pendirian koperasi dilakukan dengan menghimpun anggota baru, mengumpulkan modal awal, serta merintis unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah setempat
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga turut mendukung program ini. Dukungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menargetkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu koperasi secara nasional. Program ini ditarget akan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.. Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi akses terhadap sumber daya, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk dan layanan dari luar. Dengan berdirinya koperasi, petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mendapatkan dukungan nyata dalam bentuk akses ke pasar yang lebih baik dan peluang pembiayaan yang lebih terjangkau. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Inisiatif ini difokuskan pada penguatan ekonomi lokal dan peningkatan ketahanan pangan, dengan harapan dapat memberdayakan masyarakat desa secara menyeluruh. Melalui koperasi, diharapkan masyarakat tidak hanya dapat berpartisipasi aktif dalam ekonomi regional, tetapi juga memperkuat kolaborasi di antara anggota komunitas.
Untuk itu pada tanggal 13 Mei 2025 Pemerintah Kampung Sridadi melaksanakan kegiatan Muswarah Kampung Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Kampung Sridadi, dimana sebelumya telah dilakukan kegiatan Pra Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih antara Pemerintah Kampung dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sridadi.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Kalirejo yang di wakili Kasi PPM Novri Fadli dan kasi pendapatan Drs Ade Sujana, Kakam Sridadi Suroso Adi Saputro bhabinkamtibmas Brigpol Rizky Novri, Babinsa Koramil Kalirejo serda Sofyan, Ketua BPK Zaenudin, S.Ag., berserta anggota BPK, Pendamping Lokal Desa Iwanudin, tokoh masyarakat dan seluruh perangkat kampung juga pokmas yang terdiri Kelompok Tani, Gapoktan, KWT dan Karang Taruna.
Sebelum pembentukan pemilihan kepengurusan Koperasi Merah Putih Sridadi dimulai terlebih dahulu diputarkan video Presiden Prabowo tentang latar belakang berdirinya Koperasi Merah Putih dan dilanjutkan dengan pemaparan tentang Koperasi Merah Putih oleh Drs. Ade Sudjana dari pihak Kecamatan Kalirejo dan Iwanudin selaku Pendamping Lokal Desa Kampung Sriadi.
Kegiatan Muskamsus Pembentukan Koperasi Merah yang dipimpin oleh Ketua BPK ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan, antara lain Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sridadi, dengan Ketua : Febri Mustohar, S.Pd.I., Wakil Ketua Bidang Usaha : Bayu Irawan, SE., Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Ma’ruf Kamali, Sekretaris : Ahmad Alfan Bahrul Musafa, Bendahara : Istiqomah, S.Pd. Sedangkan Dewan Pengawas terdiri dari : Suroso Adi Saputro, Zaenudin S.Ag dan Elmi Kholiyah, SH., MH.
Masyarakat Kampung Sridadi berharap agar Koperasi Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Mereka juga berharap agar koperasi ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang ekonomi. Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kampung Sridadi merupakan salah satu contoh upaya pemerintah kampung untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.